Hati Hati Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Bisa Terkena Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor
Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca,
misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian
menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan
oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak
atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat
di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.
Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor
modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan
Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".
Sumber: (TMC Polda Metro Jaya)
Post a Comment for "Hati Hati Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Bisa Terkena Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan"
Post a Comment